Wednesday, December 8, 2010

Alat Pelindung Diri ( PPE )

PPE Equipments ( APD / Alat Pelindung Diri )

Alat Pelindung Diri ( APD ) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamat pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya, kewajiban itu telah disepakati oleh pemerintah Melalui departement Tenaga Kerja Indonesia, adapun bentuk dari alat tersebut adalah :

  1. Safety Helmet Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
  2. Sabuk Keselamatan ( Safety Belt ) berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat tranportasi atau peralatan yang serupa ( Mobil, Pesawat, Alat Berat & Lain-Lain ).
  3. Sepatu Karet ( Sepatu Boot ) berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek atau berlumpur, kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
  4. Sepatu Pelindung ( Safety Shoes ) seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit yang di lapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas , cairan kimia, dsb

No comments:

Post a Comment

Blogger States Google Headline Animator